Syarat & Ketentuan

1. Ketentuan Umum

  1. Tactical Shooting Club merupakan klub dan komunitas olahraga menembak serta kegiatan tactical sport yang tunduk dan patuh terhadap hukum Republik Indonesia.
  2. Seluruh anggota wajib mematuhi:
    • Peraturan Kepolisian Republik Indonesia;
    • Ketentuan dan regulasi PB Perbakin;
    • Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Tactical Shooting Club hanya digunakan untuk kegiatan olahraga, pelatihan, edukasi, kompetisi, dan kegiatan resmi yang sah menurut hukum.
  4. Klub berhak melakukan pembinaan, pengawasan, penangguhan, hingga pencabutan status keanggotaan terhadap anggota yang melanggar aturan.

2. Persyaratan Keanggotaan

  1. Calon anggota wajib:
    • Mengisi formulir pendaftaran secara benar dan lengkap;
    • Memiliki identitas resmi yang sah;
    • Menyetujui seluruh aturan klub;
    • Menjaga nama baik klub dan organisasi olahraga menembak Indonesia.
  2. Anggota yang menggunakan airsoft gun, senapan angin, atau perlengkapan olahraga menembak lainnya wajib mengikuti ketentuan Kepolisian Republik Indonesia dan PB Perbakin.
  3. Penggunaan identitas klub untuk kegiatan melanggar hukum, intimidasi, ancaman, provokasi, atau tindak kriminal dilarang keras.

3. Ketentuan Senapan Angin dan Airsoft Gun

  1. Penggunaan senapan angin (air rifle), pistol angin (air pistol), dan airsoft gun hanya diperbolehkan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target. 
  2. Penggunaan senapan angin dan airsoft gun hanya diperbolehkan:
    • di lapangan tembak resmi;
    • lokasi latihan;
    • area pertandingan;
    • kegiatan olahraga yang mendapat izin sesuai ketentuan.
       
  3. Anggota dilarang:
    • menggunakan senapan angin atau airsoft gun di tempat umum;
    • membawa replika senjata secara terbuka;
    • melakukan penembakan di luar area yang diizinkan;
    • menggunakan perlengkapan olahraga menembak untuk tindakan melawan hukum.
  4. Senapan angin wajib digunakan secara aman dan bertanggung jawab sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 dan ketentuan Polri terbaru. 
  5. Anggota yang menggunakan senapan angin wajib:
    • memiliki kartu anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin;
    • sehat jasmani dan rohani;
    • memahami dasar keselamatan menembak;
    • mematuhi seluruh ketentuan izin dan pengawasan yang berlaku.
       
  6. Senapan angin dan airsoft gun wajib dibawa menggunakan tas atau hardcase tertutup saat transportasi.
  7. Klub melarang keras penggunaan senapan angin untuk:
    • tindakan kriminal;
    • ancaman;
    • perburuan ilegal;
    • penembakan terhadap satwa dilindungi;
    • aktivitas yang membahayakan masyarakat.
  8. Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan senapan angin dan airsoft gun dapat menyebabkan:
    • pencabutan keanggotaan;
    • penyitaan perlengkapan oleh aparat berwenang;
    • proses hukum sesuai peraturan Indonesia.
       

4. Keselamatan dan Keamanan

  1. Seluruh anggota wajib menggunakan perlengkapan keselamatan:
    • pelindung mata (goggle);
    • face protection apabila diwajibkan;
    • perlengkapan safety lain sesuai standar kegiatan.
  2. Dilarang melakukan:
    • blind fire;
    • penembakan tanpa briefing;
    • tindakan berbahaya;
    • candaan menggunakan replika senjata;
    • mengarahkan replika senjata kepada orang di luar permainan.
  3. Semua anggota wajib mengikuti instruksi:
    • marshal;
    • safety officer;
    • panitia;
    • pengurus klub.
  4. Klub berhak menghentikan kegiatan apabila dianggap membahayakan keselamatan peserta.

5. Etika dan Sportivitas

  1. Anggota wajib menjunjung tinggi:
    • sportivitas;
    • disiplin;
    • solidaritas;
    • profesionalisme;
    • keselamatan bersama.
  2. Dilarang:
    • melakukan cheating;
    • berkata kasar;
    • tindakan intimidasi;
    • diskriminasi SARA;
    • kekerasan fisik maupun verbal.
  3. Perselisihan antar anggota wajib diselesaikan secara musyawarah melalui pengurus klub.

6. Dokumentasi dan Media

  1. Seluruh kegiatan klub dapat didokumentasikan dalam bentuk foto maupun video.
  2. Dengan mengikuti kegiatan Tactical Shooting Club, anggota menyetujui penggunaan dokumentasi untuk:
    • website;
    • media sosial;
    • publikasi;
    • promosi kegiatan klub.

7. Tanggung Jawab Anggota

  1. Setiap anggota bertanggung jawab penuh atas:
    • perlengkapan pribadi;
    • keamanan penggunaan perlengkapan;
    • kepatuhan hukum;
    • tindakan pribadi selama kegiatan.
  2. Klub tidak bertanggung jawab atas:
    • kehilangan barang pribadi;
    • kecelakaan akibat kelalaian anggota;
    • penyalahgunaan perlengkapan oleh individu.
  3. Anggota wajib menjaga nama baik Tactical Shooting Club di lingkungan masyarakat maupun media digital.

8. Sanksi

Pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan ini dapat dikenakan:

  1. Teguran lisan;
  2. Teguran tertulis;
  3. Skorsing sementara;
  4. Pemberhentian keanggotaan;
  5. Pelaporan kepada pihak berwenang apabila ditemukan unsur pidana.

9. Privasi dan Data Anggota

  1. Data anggota digunakan hanya untuk kebutuhan administrasi, kegiatan organisasi, dan verifikasi legalitas klub.
  2. Klub berupaya menjaga keamanan data anggota sesuai prinsip perlindungan data pribadi.

10. Penutup

  1. Tactical Shooting Club berhak memperbarui syarat dan ketentuan sewaktu-waktu sesuai perkembangan regulasi Indonesia.
  2. Dengan bergabung atau mengikuti kegiatan Tactical Shooting Club, anggota dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan ini.

Dasar Regulasi